M.Imron: Apabila Tidak Ada Titik Temu, Kita Tempuh Jalur Hukum

Depokupdate.com, Sukmajaya-Lurah Tirtajaya, kecamatan Sukmajaya Kota Depok Mohammad Imron, Kasie Tramtib Kecamatan Sukmajaya Ermanila, berserta ketua RW.02 Widodo, menyambangi  jalan Makam di RT.01/02 Kelurahan Tirtajaya.

Kedatangan Lurah serta kasie tramtib tersebut terkait dengan jalan Makam di RT.001/02 yang lebarnya mengecil karena pembangunan rumah yang mamakan ruas jalan.

Menurut ketua RW.02 kelurahan Tirtajaya Widodo, permasalahan ini timbul karena pemilik tanah membangun rumah memakan badan jalan, kurang lebih 80cm, sehingga akses warga untuk kendaraan roda empat sulit melintasi nya.

“Saya dan ketua RT sudah berdialog dengan pemalik rumah, tapi tidak menemui titik temu, sehingga kami sepakat menyerahkan nya pada lurah,” ungkap Widodo.

Sementara Lurah Tirtajaya memberikan keterangan kepada awak media. Bahwa persoalan ini akan di mediasi dengan pemilik tanah.

“Kita akan mediasi dulu dengan pemilik tanah, kenapa bangunan rumahnya memakan badan jalan. Padahal warga sudah memiliki surat perjanjian, antara warga dengan pemilik tanah, saat itu Lurahnya pak Haji Mukarom,” ujar Imron, Kamis (05/08/2021) di ruang kerjanya

Apabila, Imron menambahkan, mediasi berjalan buntu, dirinya akan menyerahkan persoalan ini pada Satpol PP yang memiliki wewenang.

“Bila dengan Satpol PP juga menemui jalan buntu, maka akan ditempuh jalur hukum. Agar terbuka, mana yang salah mana yang benar,”jelasnya

Namun Imron menyayangkan, kenapa ketika pembuatan pondasi rumah yang memakan badan jalan itu hendak dibangun tidak ada yang protes.

“Ya seharusnya warga saat melihat, pondasi lagi dibangun cepat cepat mengingatkan pemilik tanah, tidak boleh melewati badan jalan,” tutup Imron

Sayang nya Kasie Tramtib Kecamatan Sukmajaya Ermanila, tidak menjawab pertanyaan awak media, melalui pesan Whatsapp.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com