Lurah Panmas Serahkan 39 Sertifikat Tanah Program PTSL

by: YN
editor: PRM
Lurah Pancoran Mas, Mohammad Soleh bersama penerima manfaat program Sertifikat PTSL. (dok. Kelurahan Pancoran Mas).
Lurah Pancoran Mas, Mohammad Soleh bersama penerima manfaat program Sertifikat PTSL. (dok. Kelurahan Pancoran Mas).

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Komitmen pemerintah untuk mempercepat legalitas hak aset warganya terpenuhi di Kelurahan Pancoran Mas (Panmas). Sebanyak 39 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah diserahkan kepada warga.

Lurah Pancoran Mas (Panmas), Mohammad Soleh menuturkan, penyerahan sertifikat PTSL kepada penerima manfaat ini merupakan tahapan keempat dari total 152 sertifikat yang difasilitasi sejak 2024.

“Alhamdulillah di tahap keempat ini kami fasilitasi lagi penyerahakan 39 sertifikat yang telah terverifikasi secara yuridis dan fisik,” tuturnya, Senin (23/06/2025).

Bacaan Lainnya

Soleh mengatakan, program sertifikat PTSL ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertahanan Nasional.

BACA JUGA:  Lowongan Pekerjaan yang Mencatut Puskesmas Pancoran Mas Hoaks

Dalam menerbitkan sertifikat ini, Kantor BPN Kota Depok bersama pemerintah kelurahan telah melakukan serangkaian prosedur. Seperti pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga verifikasi lapangan, namun dalam proses verifikasi ada 10 bidang tanah yang tidak terfasilitasi pembuatan sertifikatnya. Hal itu karena terkendala tanah yang diajukan double kepemilikan dan sudah terdaftar bersertifikat.

“Saya pesan kepada warga penerima manfaat, tolong dijaga sertifikat rumahnya dengan baik, karena dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah kita” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait