Lurah Aripudin Beri Penyuluhan PMT Lokal kepada 14 Posyandu

Reporter: YN
Editor: PRM
Lurah Jatimulya Aripudin (peci), bersama anak-anak dan ibunya yang mendapatkan PMT lokal, belum lama ini.(dok.Kelurahan Jatimulya)
Lurah Jatimulya Aripudin (peci), bersama anak-anak dan ibunya yang mendapatkan PMT lokal, belum lama ini.(dok.Kelurahan Jatimulya)

CILODONG,depokupdate.id – Lurah Jatimulya, Aripudin bersama jajarannya melakukan roadshow pendampingan pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lokal yang merupakan PMT Penyuluhan sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan ke 14 Posyandu di wilayah tersebut.

Lurah Jatimulya, Aripudin mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan Posyandu. Sebanyak 1.050 balita menjadi sasaran penerima PMT Lokal penyuluhan tersebut.

“Kegiatan ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua terkait contoh makanan tambahan yang baik untuk balitanya,” ujarnya, Senin (28/10/2024).

Dikatakannya, sasaran pemberian makanan tambahan penyuluhan terbagi menjadi tiga kelompok umur. Yaitu usia 6 – 8 bulan mendapatkan bubur saring ayam dan ikan.

Sedangkan usia 9 – 11 bulan mendapatkan sup krim ayam cincang. Dan usia 12 – 59 bulan mendapatkan menu dimsum dua protein hewani ayam dan telur.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok terus Gemakan Gemas Bro

Dalam acara tersebut, dia menyampaikan pentingnya orang tua memahami asupan makanan yang tepat dan bergizi untuk balitanya.

“Makanan yang tepat untuk dikonsumsi oleh balita itu harus berbahan pangan lokal artinya buatan sendiri, bukan yang kemasan atau siap saji sehingga lebih sehat dan bersih,” papar Aripudin.

Guna tumbuh kembang anak terpantau dengan baik, Aripudin juga meminta para orang tua agar rutin membawa anaknya setiap bulan ke Posyandu.

“Sehingga anak-anak kita dapat tumbuh sehat dan tercegah dari stunting,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait