” Beda hal dengan Litigasi Karena LKBH Iblam sudah terakreditasi dari Kementrian Hukum Dan Ham, ada dokumen – dokumen kelengkapan calon klien seperti KTP, KK,SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi kalangan marginal untuk kami bantu laporkan kegiatan kasus/perkara yang akan kami tangani ” Tandasnya
Dari awal Kepengurusan saat ini Ratusan Surat kuasa telah di tangani LKBH, baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat sudah memberikan Surat kuasa ke LKBH IBLAM sebagai rasa kepercayaan dan tanggung jawab LKBH IBLAM sepenuhnya.
LKBH iblam sangat konsisten setiap tahun dalam Mencetak Paralegal – Paralegal dari berbagai latar belakang yang sangat berperan di garda terdepan untuk penolongan pertama dalam setiap kasus dimasyarakat luas, LKBH IBLAM juga berharap Peran Pemerintah Kota Depok Untuk Segera merampungkan PERDA Bantuan Hukum amanat Undang Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011, agar masyarakat marginal dapat merasakan kehadiran PERDA BANTUAN HUKUM KOTA DEPOK dalam perlindungan Hukum untuk Warga DEPOK.
DD/DEPOK UPDATE