LKBH IBLAM siap bantu Masyarakat yang kurang mampu di bidang Hukum,Ini syaratnya

DEPOK UPDATE – Tanah baru

LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) IBLAM dibentuk oleh Ketua Yayasan LPIHM IBLAM (alm) Dr. H. Edy Susanto, S.H.,MH.,MA, sebagai Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian SITH IBLAM terhadap masyarakat luas yang sedang mencari keadilan Baik secara Non Litigasi maupun Litigasi, Dimana pengurus maupun anggotanya adalah Alumni, dosen Iblam & Mahasiswa/I yang menjadi Paralegal sebagai wadah penerapan atas teori yang di dapat dalam kelas untuk di praktekan langsung ujar Direktur LKBH Syahrul Ramadhan priode 2019 s.d 2021 saat dijumpai di kantor LKBH IBLAM jl Raden Sanim tanah baru,Beji.

Direktur LKBH mengemukakan seluruh kasus dapat di tangani tidak hanya Perdata atau Pidana saja karena kelebihan dari LKBH IBLAM berada di kampus yang memiliki para dosen dari berbagai macam latar belakang keahlian dimana sebagai pusat bertanya LKBH untuk gelar Perkara terhadap perkara/kasus yang mereka ditangani.

 

” Dalam Proses Non Litigasi Prosesnya cukup mudah untuk mendapatkan Konsultasi jaman millennial ini dapat bertanya via instagram kami @lkbh.iblam, e-mail lkbh.iblam.dpk@gmail.com atau WA tetapi Lebih jelas dan detail dapat datang langsung ke kantor yang buka setiap hari dengan mengisi Formulir, membawa KTP dan konsultasi pun tidak di bebani Biaya ” papar Sekjen LKBH Muhammad Syahroni.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan