Kepala Dinkes Kota Depok Novarita mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 440/2589-Yankesprim tersebut menindaklanjuti SE Dinkes Provinsi Jawa Barat Nomor 440/4053/YK 13 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan pada Situasi Khusus Libur Keagamaan Tahun 2019. Karema itu, Dinkes pun mengeluarkan edaran itu pada 24 Mei kemarin.
“Edaran ditujukan kepada UPTD Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas PONED agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun libur Lebaran,” katanya belum lama ini.
Dikatakan Novarita, selama libur lebaran nantinya pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan umum dan pelayanan gawat darurat. Selain itu, untuk Puskesmas PONED tetap melayani masyarakat yang akan melahirkan.
Dia berharap pelayanan kesehatan di Depok tetap berjalan prima, baik sebelum, sesudah atau saat Lebaran.