Legal Kepemilikan Lahan SDN Utan Jaya Wajib Dibuktikan di Pengadilan

by: YN
editor: PRM
Legal Kepemilikan Lahan SDN Utan Jaya Wajib Dibuktikan di Pengadilan
Legal Kepemilikan Lahan SDN Utan Jaya Wajib Dibuktikan di Pengadilan

CILODONG, depokupdate.id – Polemik kepemilikan lahan SDN Utan Jaya, di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, kota Depok harus bisa dibuktikan legal kepemilikanya di pengadilan.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., saat ditemui di Kantornya pada Kamis, (08/05/2025).

Menurut Andi Tatang, dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok maupun pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, wajib membuktikan dasar hak atas tanah tersebut secara legal.

Bacaan Lainnya

“Dinas Pendidikan harus bisa menunjukkan alasannya apa, berupa surat apa, atas dasar apa penguasaan sekolah tersebut,”

“Ahli waris juga dia harus bisa menunjukkan alasannya apa, apakah dia berupa girik, berupa AJB, atau sertifikat. Sehingga nanti diuji di pengadilan tentang kepemilikan siapa yang berhak, apakah ahli waris, apakah pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Andi Tatang juga menuturkan terkait tindakan penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris, juga tidak benar dan itu berpotensi melanggar hukum, bisa masuk dalam pidana.

“Kalau ahli waris dia melakukan upaya hukumnya dengan cara melawan hukum dugaan ya, dugaan dengan cara menyegel. Ini bisa dilaporkan, karena dia belum bisa membuktikan secara sah kepemilikannya melalui pengadilan, jadi harus pengadilan terlebih dahulu,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait