Lebih Murah Dari Kontrakan Cuma Segini Harga Sewa Rusunawa

Bandaran pucung,Tapos

DepokUpdate.com – Bantuan pemerintah bagi keluarga yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan Rendah sudah terealisasikan dengan Dibangunnya RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana dan Sewa) di Bandaran Pucung, Tapos.

 

Dengan biaya sewa maksimal hanya 250 ribu Perbulan dengan berbagai fasilitas tentu sangat meringankan kemampuan masyarakat bawah terutama yang belum memiliki rumah.

 

Kepala UPT Rusunawa Tedi Mulyono mengatakan dari 288 Unit yang tersedia sudah terima sebanyak 132 Unit sehingga masih tersedia untuk warga Depok yang membutuhkan harian khususnya kepala keluarga yang berpenghasilan di bawah 5 juta rumah Perbulan.

 

” Sejak 2007 memang sempat vakum, dan 3 tahun lalu saat saya mulai masuk di sana baru 1 Tower yang berfungsi dan saat ini 3 Tower sudah berfungsi semua, ” Papar Tedi Mulyono (Kamis,20/2/20).

 

Dia menambahkan dari 4 lantai yang tersedia biaya sewa di mulai dari harga hanya 175 Ribu dan maksimal 250ribu dan itu pun Perbulan, Dengan fasilitas kamar tipe 21, Ruang Usaha,Fasilitas sosial,fasilitas umum dan Keamanan.

 

Beberapa syarat yang dibutuhkan hanya Photokopi (PK) KTP suami istri, PK KK dan Surat Nikah,Surat keterangan belum memiliki Rumah dari kelurahan,Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja,surat pernyataan dan pas photo Suami istri 4×6.

 

” Dengan Difasilitasinya Rusunawa tersebut Pemkot Depok berharap warga yang belum memiliki rumah diharapkan bisa menyisihkan uangnya untuk menabung agar suatu saat bisa membeli rumah, ” Tandasnya.

 

Sebagai penutup Tedi Mulyono menegaskan maksimal jangka sewa Rusunawa hanya 3 tahun namun demikian bisa diperpanjang selama warga tersebut masih butuh dibantu, Serta masyarakat yang berminat bisa langsung ke Lokasi Rusunawa untuk informasi lebih lanjut dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

 

Zil/DepokUpdate

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan