“Begitulah semangat LBH Master Indonesia ini dihadirkan.
LBH Master Indonesia adalah rumah besar. Konsultan bagi masyarakat yang sulit mencari kesulitan” tandasnya.
Mahri Hasan, S.H, Wakil Ketua LBH Master Jakarta menuturkan bahwa kasus Pinjaman Online menyentuh beberapa aspek di masyarakat; hukum, psikologis, sosial, ekonomi dan kesehatan.
Menurutnya, ini dikarenakan beberapa tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh Pinjol untuk menagih hutang melalui debt collector dengan cara-cara yang tidak baik, seperti, intimidasi, ancaman, pencemaran nama baik dan tindakan kekerasan.
“Undang-undang ITE telah tersirat. Oleh karena itu, kasus ini harus diteruskan ke pihak Kepolisian. Dikarenakan mereka yang berwenang untuk menindak” tegas Mahri Hasan.
Terkait intimidasi dan ancaman yang diceritakan oleh beberapa narasumber (korban), bahwa diintimidasi dan diancam oleh orang dengan warna kulit hitam yang diyakini orang Indonesia Timur. Hal itu dibantah oleh Jarmut Semi Tahun, Ketua LMP Depok.
Menurut Semi, terkait pinjaman Online bisa dipastikan bahwa tidak melibatkan masyarakat Indonesia Timur. Dikarenakan Pinjaman Online (Pijol) kurang diminati oleh mereka (debt. collector asal Indonesia Timur-red).
“Pinjaman Online adalah pekerjaan yg baru. Sehingga belum banyak yang tahu.” katanya