GDC, depokupdate.id – Yusra Amir kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan saksi ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., seorang Dosen Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/05/2024).
Dalam kesaksiannya, Dr. Anis Rifai menjelaskan beberapa hal terkait unsur pasal 378 KUHP, yang mencakup tindakan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain secara hukum melalui cara-cara seperti penggunaan nama palsu, identitas palsu, keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
Lebih lanjut, Dr. Anis menjelaskan bahwa suatu kesepakatan dapat dianggap sebagai tindakan pidana jika sejak awal kesepakatan tersebut disampaikan dengan tidak benar. Sebaliknya, kesepakatan dapat dianggap sebagai hukum perdata jika sejak awal disampaikan dengan benar, tetapi ada keadaan tertentu yang menyebabkan kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Jaksa berupaya membuktikan bahwa tindakan Yusra Amir merupakan pelanggaran hukum pidana dengan menggambarkan ilustrasi dan unsur tipu muslihat serta rangkaian kebohongan, serta menekankan pelanggaran kesepakatan dengan cara mengalihkan sertifikat kepada pihak lain, namun, saksi ahli menjawab bahwa tindakan tersebut merupakan Wanprestasi.