KPU dan Bawaslu Bertandang ke Kantor Berkarya, Fitriani: Ini Momentum untuk Menggerakan Kader

Reporter: DBS
Editor: MAS

depokupdate.com || Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna dan Ketua Bawaslu kota Depok Luli Barlini beserta jajarannya mengunjungi kantor DPD Partai Berkarya Kota Depok dibawah kepengurusan Ketua Fitrianti Djailani, Kamis (10/2/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, dalam sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024, ada sebanyak 16 partai politik yang sudah dan bakal dikunjungi oleh pihaknya. Salah satunya Partai Berkarya.

“Ada 16 partai, salah satunya dengan Partai Berkarya,” kata Nana, di Sekretariat DPD Partai Berkarya Kota Depok, Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas.

Ketua Berkarya Fitrianti Djailani mengatakan bahwa  kedatangan KPU dan Bawaslu membahagiakan bagi kami dan kader-kader di bawah.

“Tentu kedatangan Ketua KPU dan Bawaslu ke kantor kami memberi kebahagiaan buat kami. Ini merupakan bentuk pengakuan dan momentum buat menggerakan kader dibawah,” katanya.

Fitrianti menambahkan secara yuridis memang tidak ada masalah karena SK Kemenkumham ada dipihak yang saat ini Ketua Umumnya Muchdi PR.

“Kita di Depok sendiri kan memang hanya satu Partai Berkarya. Kami solid dan siap berpartisipasi dalam Pemilu 2024,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris DPD Partai Berkarya Depok Abdul Wahid menegaskan sebenarnya tidak ada dualisme di DPD Partai Berkarya Depok. Kini pihaknya tengah mempersiapkan syarat-syarat peserta pemilu seperti yang ditetapkan KPU.

“Kunjungan KPU Depok ke kantor kami untuk sosialisasi tahapan-tahapan pemilu yang akan dihelat 2024 mendatang. Sosialiasi dilakukan agar kami pihak partai politik bersiap diri untuk memenuhi tahapan-tahapan tersebut,” kata Abdul Wahid.

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com