Kota Depok Dua Hari Menerima Kunjungan Tim Monev Implementasi KTR Masuk Nominasi ASEAN Smoke-Free Award

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

“Alhamdulillah, bersyukur dengan dukungan dari mitra dan masyarakat yang concern terhadap implementasi KTR sehingga menghantarkan Kota Depok mendapatkan kunjungan dari Tim Monitoring dan Evaluasi ASA Tahun 2023,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, di Balaikota Depok, Rabu (30/08/2023).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok tersebut menambahkan, salah satu komitmen yang diberikan Pemkot Depok terkait KTR yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalamnya mengatur berbagai hal terkait larangan merokok di zona KTR dan pemasangan iklan rokok.

Supian berharap, melalui penilaian yang dilakukan dapat menjadi ikhtiar untuk terus mengimplementasikan KTR. Selain itu juga dapat mempersempit ruang bagi perokok.

“Karena ada hak bagi manusia yang tidak merokok untuk menghirup udara bebas, sehingga harapan kami dengan penilaian ini dapat mempersempit ruang orang yang merokok,” tandasnya.

Perlu diketahui, kegiatan monitoring dan evaluasi ASA Tahun 2023 di Kota Depok dilakukan selama dua hari yaitu 30-31 Agustus. Tim penilai akan menyambangi sejumlah lokus yang termasuk dalam tujuh zona KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com