Kopsan 86 Alumni One Kembali Bikin Gebrakan

by: YN
editor: PRM

SAWANGAN, depokupdate.id – Pelaku UMKM Anggota Kopsan 86 alumni one dalam naungan Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera (SWS) sudah mulai eksen ikut dalam kegiatan yang diselenggarakan instansi yang bekerja sama dengan Sekber Wartawan Indonesia (SWI).

Hal itu terbukti dengan ikut sertanya Susi salah satu anggota kopsan 86 di acara peresmian dan sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diselenggarakan RSUD KiSA Depok di gedung BD RSUD KiSA, Selasa (13/08/2024).

Kopsan 86 memamerkan produknya di Meja booth pada acara di RSUD Kisa.

Keikut sertaan anggota Kopsan’86 ini atas inisiasi Esther Lonitha Rihi yang juga anggota kopsan’86. Ia mengatakan, ini adalah peluang usaha untuk teman-teman anggota kopsan’86.

Bacaan Lainnya

“Untuk teman anggota kopsan’86 yang lain boleh juga ikut serta dalam melakukan penjualan produk ketika ada acara nanti diinfokan melalui WAG,” ujar Esther disela-sela kerumunan pembeli yang ada di stan Cimori.

Susi pelaku UMKM merasa senang bisa melebarkan sayap untuk pencapaian target.

BACA JUGA:  Sekber Wartawan Depok Bentuk Koperasi

“Alhamdulillah selain menambah penghasilan juga menambah pengalaman dan tambah teman, semoga kedepan bisa semakin eksis,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Koperasi SWS Toni Yusep memberikan apresiasi atas keikutsertaan anggota Kopsan 86 pada acara di RSUD Kisa.

“Saya mengapresiasi mereka. Mudah-mudah segera gabung dengan SWS. Kemarin peringatan Hari Koperasi pengurus SWS juga gelar produk UMKM selama 3 hari di Alun-alun kota Depok” tandasnya.

Seperti diberitakan, Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera (SWS) memiliki kepengurusan baru usai menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Sabtu (20/7/2024).

Pada kesempatan itu, Herry Budimam selaku Ketua Dewan Pengawas dan salah seorang Pendiri Koperasi SWS, terpilih sebagai Ketua Koperasi SWS menggantikan Agus Prabowo Ketua lama yang meninggal dunia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait