Koordinator Pengangkutan Kecamatan Beji Himbau Warga Buang Sampah Organik Sesuai Jadwal

Reporter: YN
Editor: PRM
Petugas pengangkutan sampah Kecamatan Beji mengolah sampah organik di UPS Beji. (dok.UPS Beji)
Petugas pengangkutan sampah Kecamatan Beji mengolah sampah organik di UPS Beji. (dok.UPS Beji)

BEJI,depokupdate.id – Koordinator Pengangkutan Sampah Kecamatan Beji Wahyu Ramadhani mengimbau warga Kota Depok khususnya di Kecamatan Beji untuk membuang sampah organik sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Langkah tersebut perlu dilakukan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan sampah organik.

“Kami himbau warga kumpulkan sampah organik untuk dibuang sesuai jadwal pengangkutan agar tidak menumpuk dan segera kami proses,” ujarnya, Kamis (12/09/2024).

Dijelaskannya, ketika warga membuang sampah sesuai jadwal tentu pengangkutan tidak terkendala. Sampah di Unit Pengolahan Sampah (UPS) Beji (tempat membuang sampah organik) juga tidak menumpuk.

“Kalau sudah sesuai jadwal, tentu akan berpengaruh pada pengolahan sampai pendistribusian pupuk organik untuk warga,” katanya.

Adapun, lanjutnya, UPS Beji saat ini melayani 37 titik pengangkutan sampah organik se-Kecamatan Beji. Sampah diangkut menggunakan gerobak motor dan mobil pick up.

BACA JUGA:  Kecamatan Sukmajaya Perkuat Keberadaan FPK

Ia pun menghimbau warga, untuk melakukan pemilahan sampah organik dari rumah. Nantinya sampah ini akan diangkut dan diproses menjadi pupuk di UPS Jalan Jawa, Beji.

“Jadwalnya yaitu dua sampai tiga kali dalam seminggu. Bisa antara Senin, Rabu, Jumat atau Selasa, Kamis, Sabtu. Tidak lupa, penanggung jawab lingkungan RT atau kader wilayah berkoordinasi dengan Koordinator UPS untuk menentukan titik ember. Agar petugas armada mengetahui di titik mana saja ember diletakkan,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait