Koordinator LPM Kecamatan Bojongsari, Akui Program Walikota Supian Suri Sebagai Wujud Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Reporter: adi apeng
Editor: adm

Bojongsari, depokupdate.id – Koordinator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Bojongsari M Arianto mengakui program Walikota Depok Supian Suri sangat luar biasa, sebagai bukti pembangunan yang adil dan merata.

Pasalnya, program Dana Kelurahan Berbasis RW Rp.300 juta, sangat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Depok.
“Kecamatan Bojongsari dari 7 Kelurahan, total ada 94 RW. Sehingga, tahun 2026 nanti, kita dapat anggaran total 28 milyar 200 juta rupiah. Dulu alokasi buat Bojongsari hanya Rp.17,5 miliar,” bebernya, usai Musrenbang Kecamatan Bojongsari, Selasa (18/2/2025).

Mohamad Arianto yang biasa disapa Ari ini mengutarakan, Program Walikota Supian Suri ini jadi yang luar biasa. Pasalnya, dirasakan semua RW. Kalau kemarin dana Kelurahan itu, tidak semua RW merasakan manfaatnya.

Ada RW yang di perumahan, ulasnya, yang belum serah terima perumahan tidak bisa dapat pembangunan dari Dana Kelurahan. Paling, mereka mengajukan melalui dinas.

“Intinya kemarin, ada RW yang dapat gede ada yang dapar kecil. Nah program Walikota Supian Suri ini merata, semua RW merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Ari berharap, RW di Depok melaksanakan pembagunan dengan baik sesuai dengan spek yang ditentukan.
“Intinya, supaya semua RW itu pembangunannya merata dan lebih baik lagi,” imbuhnya.

Warga curug Kecamatan Bojongsari, Moh. Abdulloh

Sementara itu warga Curug Bojongsari Moh. Abdulloh mengungkapkan, mengenai pelaksanaan dana RW Rp. 300 juta itu, ia mengemukakan, setiap Kelurahan itu melibatkan konsultan. Jadi nanti pembangunan tiap RW didampingi konsultan. Kepala anggaran itu adanya di Lurah, jadi bisa di monitoring.
“Kemarin dibilangnya pelaksanaan melalui Pokmas, tapi kita juga belum tahu mekanismenya seperti apa,” ujar Abdullah yang juga sebagai Ketua FKDM Kecamatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com