Jane juga mengatakan, Kontrak Karya ini sangat merugikan semua masyarakat yang punya Hak atas Tanah.
“Tanah Kami mau dibeli oleh perusahan tambang MSM yang pegang kontrak karya dengan harga murah, Kami masyarakat pemilik hak atas tanah tidak mau,” tambahnya.
“Kami meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu-bara (Minerba) serta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dapat memediasikan Kami pemilik tanah dengan perusahan tambang MSM untuk melakukan negosiasi agar menawarkan harga yang lebih manusiawi alias tidak merugikan hak pemilik tanah,” pungkasnya.
Dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besar Kemakmuran Rakyat.”