Kontrak Karya Perusahan Pertambangan MSM Rampas Hak Tanah Masyarakat Likupang

by: YN
editor: PRM
Kontrak Karya Perusahan Pertambangan MSM Rampas Hak Tanah Masyarakat Likupang
Kontrak Karya Perusahan Pertambangan MSM Rampas Hak Tanah Masyarakat Likupang

Dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besar Kemakmuran Rakyat.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com