Dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besar Kemakmuran Rakyat.”
Kontrak Karya Perusahan Pertambangan MSM Rampas Hak Tanah Masyarakat Likupang