depokupdate.id – Kontrak Karya (KK) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan, baik domestik maupun asing, yang berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
Perjanjian ini memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk mengelola wilayah pertambangan tertentu dalam jangka waktu tertentu, biasanya jangka panjang dan diatur secara rinci mengenai berbagai aspek usaha pertambangan.
Meskipun bertujuan mengatur pengelolaan sumber daya alam, seringkali menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pemilik tanah. Hal tersebut terjadi karena adanya ketidak seimbangan kekuatan antara perusahaan dan masyarakat serta kurangnya transparansi dan partisipasi dalam proses negosiasi kontrak.
Permasalahan ini terjadi atas hak tanah masyarakat di Desa Paslaten, Kecamatan Likupang, Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara yang sebagian besar tanah adat dengan Akte Jual Beli (AJB), dalam hal ini perusahan Meares Soputan Minning (MSM) melakukan Kontrak Karya tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan Warga pemilik tanah.
Salah satu pemilik tanah, Jane L menyampaikan kepada tim investigasi pada Sabtu 19 juli 2025 di Jakarta.
“Kami mengetahui adanya Kontrak Karya ini saat ada perusahan pertambangan lain mau membeli tanah Kami, saat di Cek di Direktorat jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ternyata sudah ada Kontrak Karya untuk perusahaan MSM dengan jangka waktu 40 Tahun,” ungkapnya.