Sutisna juga menambahkan bahwa Pasar Agung pertama kali dibangun pada tahun 1979 oleh masyarakat setempat dengan pemilik tanah awal yaitu H. Naman, H. Zakariah, H. Saban, dan H. Nian.
Tanah tersebut kemudian dibeli oleh PT Damar Lestari Adi yang bertindak sebagai pengembang dan membangun pasar berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Pengembang kemudian menjual bangunan pasar kepada masyarakat, yaitu para pedagang Pasar Agung. Pada tahun 1999, pasar ini kembali dibangun oleh PT Bangun Prima Bina Sarana dan dijual kembali kepada pedagang.
“Pembelian ini jelas, ada bukti-bukti kuitansi bahwa pedagang membeli kios dari pengembang,” tegas Sutisna.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, menyatakan bahwa Pasar Agung adalah milik Pemkot Depok, dikutip.
Konflik ini masih berlanjut, dan hasil proses hukum akan menentukan siapa pemilik sah dari Pasar Agung. Para pedagang berharap keadilan berpihak pada mereka yang telah membeli dan mengelola kios-kios tersebut selama bertahun-tahun.