“Pembelian ini jelas, ada bukti-bukti kuitansi bahwa pedagang membeli kios dari pengembang,” tegas Sutisna.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, menyatakan bahwa Pasar Agung adalah milik Pemkot Depok, dikutip.
Konflik ini masih berlanjut, dan hasil proses hukum akan menentukan siapa pemilik sah dari Pasar Agung. Para pedagang berharap keadilan berpihak pada mereka yang telah membeli dan mengelola kios-kios tersebut selama bertahun-tahun.
									
											


