Konflik Kepemilikan Kios Pasar Agung Depok, Pedagang Gugat Pemkot

by: YN
editor: PRM

“Pembelian ini jelas, ada bukti-bukti kuitansi bahwa pedagang membeli kios dari pengembang,” tegas Sutisna.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, menyatakan bahwa Pasar Agung adalah milik Pemkot Depok, dikutip.

Konflik ini masih berlanjut, dan hasil proses hukum akan menentukan siapa pemilik sah dari Pasar Agung. Para pedagang berharap keadilan berpihak pada mereka yang telah membeli dan mengelola kios-kios tersebut selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Disdagin Depok Pantau Bapokting di Aplikasi Sifordagin

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait