Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Depok Akan Segera Resmikan MPP

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok akan memperkenalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Gedung Baleka, sudah hampir rampung dibangun, ini adalah salah MPP Kota Depok menjadi momentum untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Manguluang Mansur menerangkan, sesuai tujuan keberadaan MPP untuk memberikan kemudahan, efisiensi dan kecepatan pelayanan publik.

Lanjut Manguluang, MPP mengintegrasikan berbagai layanan yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Kota, dan perangkat Daerah Lainnya.

“Alhamdulillah gedung Mal pelayanan publik akan segera diresmikan, tinggal menunggu kesiapan bapak Walikota. Kami ingin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa cepat mengurus perizinan-perizinan dan sebagainya,” kata Manguluang ketika di temui saat mengecek kondisi MPP, Rabu (06/12/2023).

“Ini memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan,” ujarnya, saat mengecek kesiapan MPP bersama Kabid Penaman Modal pada DPMPTSP Kota Depok Zarkasih.

Kemudian, memudahkan koordinasi antar instansi yang memberikan pelayanan di MPP, serta meningkatkan daya saing global dan memberikan kemudahan berusaha di Kota Depok.

Manguluang menyebutkan, di MPP Kota Depok ada sekitar 12 tenant yang bergabung, yakni DPMPTSP, Polres Metro Depok,BPJS, BJB, PDAM, SAMSAT, Imigrasi, Disnaker, DLHK, Dinsos, Dishub Kota Depok.

Pihaknya berharap, masyarakat yang datang ke MPP untuk mengurus suatu keperluan, bisa segera terlayani. Petugas MPP akan melayani masyarakat secara cepat.

“Orang datang ke sini minimal harus sudah ada kepastian, kapan izin atau urusan selesai. Kita bisa melayani online maupun offline, bisa segera selesai,” paparnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com