Komitmen Pengusaha Perempuan UMKM Sajikan Frozen Food Home Made Tanpa MSG

Tahu bakso, salah satu produk best seller dari Frozen Food Mama Mahdiya
Tahu bakso, salah satu produk best seller dari Frozen Food Mama Mahdiya

Romi sendiri memproduksi frozen food dengan brand Mama Mahdiya yang menyediakan beberapa produk, seperti risol smoked beef, pastel, pisang goreng kepok, kebab, sosis solo, bakso, dan tahu bakso pedas. Produk Mama Mahdiya juga dapat bertahan lama selama 4 bulan apabila disimpan di lemari pendingin.

Awal mulanya, Romi menjadikan kebiasaan menyiapkan bekal bagi anaknya sebagai inspirasi usahanya.

Berbagai inovasi, bahan, dan produk selalu diuji untuk mendapatkan rasa yang enak di lidah. Bahkan, Romi seringkali memberikan tester bagi sesama orang tua siswa di sekolah anaknya.

Bacaan Lainnya

Usahanya tersebut tidak sia-sia karena pada akhirnya banyak pesanan datang dari orang tua murid, Romi pun menyebutkan, “Frozen food menjadi penyelamat dikalangan para ibu yang tidak sempat masak, semua dimudahkan dan mereka tenang karena tahu variasi produk sehat dan menggunakan bahan bermutu.”

BACA JUGA:  HBS Bangun UMKM Depok melalui Program NIB Gratis dan Sertifikat Halal

Romi sendiri berkeyakinan bahwa “Usaha yang dijalankan secara konsisten, perlahan pasti berbuah kesuksesan.” ujarnya.

Dari keyakinan tersebut, Romi semakin yakin dan mantab untuk melangkah membesarkan usahanya. Usahanya kini menjadi sebuah pembuktian untuk Romi, Frozen Food Mama Mahdiya bisa menjadi salah satu andalan masyarakat ketika mereka menginginkan olahan masakan yang simple namun tetap sehat dan bergizi.

Saat ini, Frozen Food Mama Mahdiya berupaya konsisten untuk memperkenalkan produknya ke pasaran dengan rutin menggunggah informasi di laman instagramnya @mahdiyafrozenfood, dan juga bisa menghubungi contact person dibawah ini.

081310008726

azzahra.putri11@ui.ac.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait