Komisi C DPRD Kota Depok Perkuat Tata Kelola untuk Kemajuan Depok  

by: YN
editor: PRM

BOGOR, depokupdate.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan mendorong kemajuan Kota Depok, Komisi C DPRD Kota Depok mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Bogor pada 15-16 Oktober 2024.

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi C, Hengky dari Fraksi PKS yang diikuti oleh sejumlah anggota Komisi, yakni, Abdul Khoir (PKB), Imam Musanto (PKS), Bambang Sutopo (PKS), Nuryuliani (PKS), Qori Hatmalina (Gerindra), Rudy Kurniawan (PDIP), M. Taufik (Demokrat) dan Faresh el Fouz (Golkar) serta beberapa Staff Sekretariat dan pendamping Komisi C DPRD Kota Depok

Kunjungan ini bertujuan untuk bertukar pengalaman dan mempelajari praktik-praktik unggul yang diterapkan di Kota dan Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

H. Bambang Sutopo mengatakan harapannya agar kunjungan ini dapat membawa inspirasi baru dan inovasi yang dapat diterapkan di Depok.

“Kami berharap, melalui kunjungan ini, bisa membawa inovasi dan inspirasi baru demi kemajuan Kota Depok yang kita cintai bersama,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

BACA JUGA:  Lebih 50 WP Terima Penghargaan Pemkot Depok

Ia juga mengungkapkan, banyak keunggulan-keunggulan yang menjadi fokus studi banding Komisi C DPRD Depok ke DPRD Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Fokus Studi Banding di Kota Bogor yang memiliki sejumlah keunggulan dalam tata kelola kota. Beberapa aspek unggulan yang dipelajari meliputi, infrastruktur Transportasi dan Tata Kota

Pengelolaan Lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau

Smart City

Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pengelolaan Sampah dan Program Lingkungan

Revitalisasi Pasar Tradisional

Pusat Inovasi Pertanian

“Bogor dikenal sebagai kota yang berhasil mengintegrasikan inovasi lingkungan dan teknologi dalam pengelolaan tata kotanya. Ini menjadi inspirasi bagi Depok untuk terus mengembangkan infrastruktur perkotaan yang ramah lingkungan dan berorientasi pada teknologi masa depan,” ungkap H. Bambang Sutopo yang akrab di sapa HBS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait