Komisi C DPRD Depok Kunker ke Dishub Prov. Jabar

by: YN
editor: DIMAS

depokupdate.id || Komisi C DPRD Kota Depok melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan Provinsi Jabar di Jl. Sukabumi, Kota Bandung selama dua hari, Senin- Selasa (20-21/1/2025).

Dalam kunker tersebut Komisi C mendengar masukan mengenai regulasi di bidang Perhubungan Provinsi Jabar khususnya Pelayanan Transportasi Publik dan bantuan layanan “Bis Kita” untuk kota Depok yg mendapat apresiasi bagus dari warga Depok.

Masukan regulasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jabar ini, sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Bacaan Lainnya

Dimana, Pemerintah Daerah harus menyiapkan regulasinya yaitu berupa Perda Penyelenggaraan Angkutan Masal, Peraturan untuk Operasional BRT, Izin Trayek dan izin usaha sektor Transportasi, dan sebagainya.

“Insya allah Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dinas Perhubungan Depok untuk membuat Regulasi tersebut khususnya di bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik’ ujar Anggota Komisi C dari Fraksi PKS H Bambang Sutopo (HBS).

BACA JUGA:  HBS Sampaikan Refleksi Tajam di Momen HUT ke-26 Kota Depok

Menurut HBS, beberapa daerah yang sudah membuat Perdanya, antara lain Kota Semarang dan Pekanbaru.

Layanan transportasi BIS KITA saat ini melayani rute Terminal Depok hingga Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT) Harjamukti. Rute ini terdapat sekitar 24 pemberhentian melalui bus stop hingga halte bus yang tersedia.

Rute ini merupakan salah satu rute proiritas pertama yang dijadikan pilot project layanan BTS yang di ajukan oleh Pemkot Depok kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

HBS berharap semoga nantinya bisa menambah layanan “Bis Kita” yang cukup nyaman dan bersih koridor berikutnya untuk Warga Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait