“Perda ini kami harapkan diinisiasi oleh perangkat daerah terkait yaitu DLHK, agar sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan,” tuturnya.
Hengky juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah sejak dari rumah tangga serta mendorong implementasi prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
“Semoga dengan Perda yang lebih komprehensif pengelolaan sampah di Kota Depok dapat lebih efektif mengurangi beban TPA dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman,” tutupnya.