Komisi C DPRD Depok Dorong DLHK Inisiasi Pembaharuan Perda Pengelolaan Sampah

by: YN
editor: PRM
Hengky ketua Komisi C DPRD Kota Depok (kedua dari kanan).
Hengky ketua Komisi C DPRD Kota Depok (kedua dari kanan).

“Perda ini kami harapkan diinisiasi oleh perangkat daerah terkait yaitu DLHK, agar sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan,” tuturnya.

Hengky juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah sejak dari rumah tangga serta mendorong implementasi prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

“Semoga dengan Perda yang lebih komprehensif pengelolaan sampah di Kota Depok dapat lebih efektif mengurangi beban TPA dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman,” tutupnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Disdik Depok Gelar Sosialisasi dan Advokasi Bidang Pendidikan

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait