Komisi A DPRD Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel), Lakukan Kunker ke Dishub Kota Depok

by: adi apeng
editor: adm

Sementara itu, Kabid Bimkestib Dishub Kota Depok Ari manggala memaparkan, apa yang dibahas mereka dalam kunjungan itu adalah mengenai perparkiran.

Ia mengutarakan, Pengelolaan parkir yang bukan badan jalan di Kabuoaten Belitung di kelola masing-masing Pihak OPD, seperti contoh di badan jalan langsung oleh Dishub.

“Kalau di kota Depok di kelola oleh Dishub, ini yang akan dijadikan acuan, berdasarkan kajian tahun 2022 berkaitan dengan parkir, tidak di ijinkan parkir di badan jalan, karena jalan kita sempit,” bebernya.

Sedangkan di Belitung, urainya, parkir di kelola masing-masing OPD, tapi kalau Depok sebagian besar berdasarkan Perwal No. 19 tahun 2022, sudah kerjasama dengan pihak swasta melalui BKD.
“Tadi kita berikan ke mereka, Perwal Nomor 16 tahun 2020 dan Perwal Nomor 19 tahun 2022. Mereka nanti akan kaji itu terkait perijinan dan kerjasama parkir,” bebernya.

Ari mengemukakan, berdasarkan kedua Perda itu, dari pandangan BKD, Pemkot Depok mendapatkan pemasukan sewa lahan aset dan pajak lahan parkir.
“Jadi menurut BKD itu, dari kedua Perwal itu ada dua objek yang jadi masuk PAD. Satu sewa lahan dan satunya lagi pajak parkir,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com