Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy

JAKARTA -- Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (kanan) pasca menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Orange Synergy di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022). Melalui Orange Synergy, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layananperbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking, Keagenan, serta Outlet BNI.

Rahmat menyampaikan, seiring dengan perkembangan digitalisasi yang cukup masif di berbagai industri termasuk jasa keuangan, sebagai Bank Daerah terbesar di Sumatera dan di luar Jawa, Bank Sumut telah mencanangkan transformasi digital yang menjadi fokus strategi Bank Sumut sejak tahun 2020, untuk mampu bersaing menyediakan berbagai fitur layanan perbankan dan memperluas jangkauan di berbagai kanal layanan.

Untuk percepatan pengembangan digitalisasi di Bank Sumut, diperlukan langkah yang tepat untuk berkolaborasi dengan pelaku industri lainnya, seperti fintech, e-commerce, dan juga sesama perbankan.

“Kami tentunya mengapresiasi BNI yang membuka peluang kerja sama dengan kami. Tentunya ini akan menjadi sebuah value prepositition baru bagi kami dan akan menguntungkan lebih banyak nasabah kami,” katanya.

Bagi Bank Sumut, Rahmat menyampaikan kerja sama ini akan memperkuat digital kapabilitas, menambahan layanan dan produk baru, serta memperkuat pengembangan bisnis Bank Sumut. Tentunya, ada pula potensi peningkatan pendapatan, serta peluang investasi dengan ongkos yang lebih terjangkau.

Bagi nasabah Bank Sumut, kerja sama ini akan memberi beragam pilihan layanan baru, layanan semakin baik, fee yang lebih kompetitif, serta channel transaksi yang semakin luas dan mudah. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com