Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy

JAKARTA -- Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (kanan) pasca menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Orange Synergy di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022). Melalui Orange Synergy, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layananperbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking, Keagenan, serta Outlet BNI.

Susi pun menambahkan bahwa BNI memiliki kapabilitas yang optimal dalam mengembangkan Smart City, yang berbasiskan layanan digital. Kolaborasi ini dapat membantu dalam tata kelola pemerintah daerah sehingga akan memberikan layanan publik yang optimal di era digital ini.

Smart City yang dikembangkan BNI salah satunya adalah membangun Smart Goverment, yang memungkinkan dukungan pengelolaan keuangan secara terintegrasi, sehingga penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan. Selain itu, Smart City BNI juga mengembangkan layanan lainnya, mulai dari Smart Health Care, Smart Farming, Smart Education, Smart Ecosystem UMKM, hingga Smart Tourism.

“Dengan cara itu kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Semuanya terukur dan mudah, mulai dari penerimaan pelayanan pajak, pembayaran air, STNK, hingga BPKB,” ujar Susi.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menyampaikan, BNI adalah bank milik pemerintah yang menduduki peringkat asset terbesar ke-4 nasional. BNI didukung oleh jaringan ATM, channel digital (internet dan mobile banking), Kantor Cabang di dalam dan luar negeri.

Sebagai salah satu pionir digital banking, BNI memiliki kapabilitas layanan digital yang didukung ketersediaan berbagai produk berbasis API yang lengkap.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com