Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy

JAKARTA -- Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (kanan) pasca menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Orange Synergy di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022). Melalui Orange Synergy, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layananperbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking, Keagenan, serta Outlet BNI.

Ada juga peluang kerja sama layanan dalam hal billers API-based, pemanfaatan layanan remittance BNI dan Trade Finance oleh nasabah Bank Sumut, kelengkapan layanan pembayaran penerimaan daerah Sumatera Utara, kerja sama penyediaan solusi bagi pemerintah daerah, sekaligus kerja sama pemanfaatan kapabilitas dan produk BNI termasuk KUR dan BNI Xpora.

Terakhir, ada pula peluang kolaborasi di sisi peningkatan kapabilitas kerja sama pelatihan dan pengembangan kurikulum untuk peningkatan kapabilitas terkait sales, treasuri dan internasional banking, hingga teknologi informasi, serta kerja sama operasional terkait rekonsiliasi, dan _Call Center_ .  Serta pendampingan dalam hal membangun tata kelola sistem SDM dan HRIS.

JAKARTA — Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (kanan) pasca menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Orange Synergy di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Melalui Orange Synergy, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layananperbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking, Keagenan, serta Outlet BNI.

“Peluang kerja sama BNI dan Bank Sumut ini sangat banyak. Kami pun akan memperluas peluang kerja sama seperti ini dengan beberapa bank daerah lainnya,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com