Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy

JAKARTA -- Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan (kanan) pasca menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Orange Synergy di Menara BNI Pejompongan Jakarta, Rabu (10/8/2022). Melalui Orange Synergy, Bank Sumut dapat memperluas diversifikasi produk dan layananperbankan. Demikian halnya dengan BNI yang dapat memperluas layanan terkait dengan pembayaran pajak dan retribusi daerah di Sumatera Utara melalui Channel ATM, Mobile Banking, Keagenan, serta Outlet BNI.

Diharapkan kerja sama ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan bisnis baik bagi BNI maupun pada Bank Sumut.

Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi menyampaikan, perseroan akan membuka peluang kerja sama dan integrasi layanan agar dapat dimanfaatkan dalam memberi solusi perbankan lengkap kepada nasabah Bank Sumut.

“Tentunya kami menyambut baik kerja sama ini. Ini sangat sesuai dengan semangat BNI Go Produktif dimana BNI ingin berperan proaktif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai jalinan sinergi. Kami pun harap Bank Sumut dapat memberi pelayanan lebih maksimal kepada nasabah,” katanya.

Adapun, potensi sinergi yang dapat tercipta kedepannya adalah kerja sama channel meliputi pemanfaatan channel ATM BNI termasuk yang berada di luar negeri, pemanfaatan bersama channel acquiring seperti pemanfaatan platform _Supply Chain Financing_ (FSCM) BNI, sekaligus kerja sama Bisnis Keagenan.

Kerja sama juga dapat dikembangkan pada produk kartu kredit pemerintah daerah untuk Pemerintah Daerah, hingga _Corporate Card_ untuk internal Bank Sumut, co-branding kartu kredit BNI Visa/Master untuk nasabah personal dan corporate Bank Sumut, penjualan produk investasi, asuransi, program car ownership, serta pengelolaan dana pensiun/pesangon pegawai Bank Sumut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com