Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok Berhasil Selamatkan Rp 1 Triliun Lebih Nilai Aset

by: YN
editor: PRM
Rapat koordinasi antara Pemkot Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam agenda Hak Pengelolaan (HPL) yang telah diajukan Pemkot dan memantapkan program lainnya, Senin 12 Agustus 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Rapat koordinasi antara Pemkot Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam agenda Hak Pengelolaan (HPL) yang telah diajukan Pemkot dan memantapkan program lainnya, Senin 12 Agustus 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya sertifikasi aset sebagai langkah awal dalam melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa dan kehilangan.

Langkah ini bagian dari upaya melindungi dan mengoptimalkan penggunaan aset barang milik daerah (BMD) yang mencakup berbagai fasilitas umum seperti jalan, lahan sekolah, lapangan sepak bola, dan fasilitas sosial lainnya.

“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekadar tugas, melainkan sebuah komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” ujar Indra Gunawan.

Bacaan Lainnya

Kolaborasi antara BPN dan Pemerintah Kota Depok telah membuahkan hasil yang signifikan. Pada tahun 2023, BPN Kota Depok berhasil menyertifikasi 1001 aset BMD, hingga menyabet Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan di Bandung Jawa Barat.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Depok Fokus Pemulihan Psikologis Siswa ABK Korban Bullying

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya bersama dalam mengelola dan melindungi aset daerah dapat memberikan hasil yang positif.

Sertifikasi aset tidak hanya penting untuk melindungi aset dari klaim pihak lain, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

Dengan sertifikasi, aset-aset tersebut dapat diinventarisasi dengan baik, sehingga memudahkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaannya.

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” pungkas Indra Gunawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait