Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok Berhasil Selamatkan Rp 1 Triliun Lebih Nilai Aset

Reporter: YN
Editor: PRM
Rapat koordinasi antara Pemkot Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam agenda Hak Pengelolaan (HPL) yang telah diajukan Pemkot dan memantapkan program lainnya, Senin 12 Agustus 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Rapat koordinasi antara Pemkot Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam agenda Hak Pengelolaan (HPL) yang telah diajukan Pemkot dan memantapkan program lainnya, Senin 12 Agustus 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

“Tentu saja kami berharap program ini terus berjalan dengan baik, sehingga aset-aset daerah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wahid.

Di akhir penegasannya, Wahid meminta kepada seluruh stakeholder, pengembang, pengusaha properti, di Kota Depok untuk segera melaporkan asetnya.

“Serahkan aset yang menjadi bagian ketentuan ke Pemkot Depok. Kita minta lebih tertib administrasi, dan pelaporan. Sehingga ini menghindari adanya upaya sabotase, pengambilalihan aset, dan hal-hal yang berujung pada gugatan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya sertifikasi aset sebagai langkah awal dalam melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa dan kehilangan.

Langkah ini bagian dari upaya melindungi dan mengoptimalkan penggunaan aset barang milik daerah (BMD) yang mencakup berbagai fasilitas umum seperti jalan, lahan sekolah, lapangan sepak bola, dan fasilitas sosial lainnya.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Dapodik

“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekadar tugas, melainkan sebuah komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” ujar Indra Gunawan.

Kolaborasi antara BPN dan Pemerintah Kota Depok telah membuahkan hasil yang signifikan. Pada tahun 2023, BPN Kota Depok berhasil menyertifikasi 1001 aset BMD, hingga menyabet Piagam Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan di Bandung Jawa Barat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait