Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

Tiket Terjangkau (Ki - Ka) Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, *Wakil Menteri II BUMN* Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, dan Owner Lion Air Group Rusdi Kirana saat Peluncuran Program Terbang Hemat Bersama Kartu BNI 2022. Program ini menjadi salah satu kontribusi paling awal yang diberikan perbankan nasional terhadap instruksi Presiden Joko Widodo terkait normalisasi tarif tiket pesawat terbang.

“Tentunya kami juga berharap langkah ini dapat membantu pemerintah untuk mengembalikan harga tiket pesawat pada keadaan normal. Namun, lebih jauh kami berharap program ini dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja sektor pariwisata,” katanya.

Sementara itu, Irfan Setiaputra menyampaikan, komitmen kerja sama yang terjalin bersama BNI ini menjadi wujud sinergitas ekosistem industri transportasi udara khususnya melalui kolaborasi bersama sektor perbankan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap aksesibilitas layanan penerbangan yang aman, nyaman dan terpercaya.

Tiket Terjangkau (Ki – Ka) Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, *Wakil Menteri II BUMN* Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, dan Owner Lion Air Group Rusdi Kirana saat Peluncuran Program Terbang Hemat Bersama Kartu BNI 2022. Program ini menjadi salah satu kontribusi paling awal yang diberikan perbankan nasional terhadap instruksi Presiden Joko Widodo terkait normalisasi tarif tiket pesawat terbang.

Hal ini sejalan dengan wujud upaya berkelanjutan Garuda Indonesia dalam menghadirkan berbagai benefit tambahan atas layanan penerbangan full service Garuda dengan harga spesial melalui berbagai program penawaran spesial tiket penerbangan Garuda Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com