Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

Tiket Terjangkau (Ki - Ka) Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, *Wakil Menteri II BUMN* Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, dan Owner Lion Air Group Rusdi Kirana saat Peluncuran Program Terbang Hemat Bersama Kartu BNI 2022. Program ini menjadi salah satu kontribusi paling awal yang diberikan perbankan nasional terhadap instruksi Presiden Joko Widodo terkait normalisasi tarif tiket pesawat terbang.

*“Saya mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan BNI bersama Garuda Indonesia dan Lion Air Group,” ujarnya.*

*Budi mengatakan, melalui program ini diharapkan dapat memberikan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, khususnya di waktu-waktu tertentu.*

*“Tadi istilahnya ada waktu prime time dan non prime time. Non prime time itu biasanya di hari Senin sampai dengan Kamis di siang hari yang dapat memberikan harga tiket yang lebih kompetitif,” tutur Menhub.*

Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko  menyampaikan, inisiatif ini baik untuk menjawab tantangan di mana semakin banyak masyarakat yang mulai merasa tiket semakin mahal.

Dia menyampaikan, pihaknya akan mendorong Garuda Indonesia sebagai maskapai milik pemerintah untuk dapat proaktif menambah pesawat sehingga dapat mengoptimalkan kebutuhan perjalanan yang semakin kuat.

“Tentunya dengan BNI dengan program Co Branding, semakin banyak bisa mengakses dengan harga terjangkau. Tentunya dengan dengan program penawaran yang baik. Kami ingin aviasi pulih sehingga ekonomi Indonesia pulih dan bisa kembali menjadi backbone konektivitas,” katanya.

Sementara itu, Royke menyampaikan, tingkat mobilitas perjalanan domestik maupun luar negeri mengalami pertumbuhan bersamaan dengan pelonggaran ketentuan perjalanan oleh pemerintah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com