KOALISI GEMUK KALAH DI PILKADA, MUNGKINKAH OPOSISI

Bagaimana bisa terjadi seorang calon kepala Daerah yang mendapat dukungan kursi di Dewan lebih kecil bisa memperoleh suara lebih banyak dan sebagai pemenang dalam pilkada? Dalam sistim pilkada dan pileg secara langsung memungkinkan pemilih bisa memilih anggota partai untuk perwakilan di Dewan, tetapi tidak memilih calon Kepala Daerah yang diusung partainya. Itulah yang terjadi di Pilkada Depok 2020. Salah satu calon yang didukung koalisi gemuk, 33 kursi di Dewan kalah suara dengan Calon yang didukung 17 Kursi.

Ini sebuah fakta, dukungan kursi di Dewan lebih banyak tidak linier dengan faktor kemenangan. Ada beberapa sebab antara lain : akselerasi roda partai pendukung kurang bergerak, calon petahana lebih berpeluang, branding profile dan karakter calon kurang, sistim sosialisasi atau kampanye termasuk konsolidasi relawan kurang optimal dan dukungan logistik dan dana yang terbatas.

Pertanyaannya, apakah koalisi dengan kursi lebih banyak di Dewan tidak ada manfaatnya? Inilah yang masuk dalam rumusan Devided Government, pemerintahan yang terbelah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPT Pilkada Depok Sebanyak 1.229.362

Koalisi gemuk dengan mayoritas kursi di Dewan yang terjaga dan solid dapat memainkan peran penting untuk atur strategi setelah calon yang diusung secara resmi tidak menang dalam Pilkada. Pemegang fungsi legislasi, budgeting, dan controling maka jumlah suara mayoritas di Dewan dapat menentukan arah kebijakan pemerintah Daerah. Bahkan fungsi kontrol pelaksanaan pemerintahan dengan bersinergi dengan relawan pendukung sebelumnya menjadi kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Peran Dewan yang lebih kritis menjadi sangat penting, apalagi hasil pilkada Depok, golput masih tinggi. Hitungan sementara Golput 44%, pemilih sah 56% terbelah 45 : 55, artinya kurang lebih 70% warga kurang setuju atau apatis terhadap calon pemimpin barunya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait