JAKARTA, depokupdate.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberi keterangan di Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan itu merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, bertanya adalah bagian tugas jurnalistik yang dijamin Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Industri Jurnalisme & Berita
“Setiap orang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Tapi tidak ada alasan merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi UU Pers,” ujar Akhmad di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan hukum, kata dia, tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“Advokat dan wartawan sama – sama punya peran strategis di negara hukum. Karena itu harus saling menghormati dan menjaga etika di ruang publik,” tegasnya.
PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan wajar. Tapi harus disampaikan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat pers,” kata Akhmad.
PWI juga mengimbau seluruh narasumber, termasuk pejabat dan advokat, membangun budaya komunikasi saling menghormati. Organisasi itu berkomitmen terus membela kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intimidasi.