Ketua Yayasan Al-Istiqamah Depok II Tengah Angkat Bicara Terkait Klaim Pengurus DKM

by: YN
editor: PRM

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Pemimpin yayasan Al-Istiqamah Depok II Tengah, Nazmudin, yang didaftarkan melalui akta notaris no.08 tanggal 12-08-2022, menyatakan bahwa terjadi perselisihan dalam kepengurusan yayasan Masjid Al-Istiqamah.

Nazmudin menjelaskan, meskipun kepengurusan tersebut diakui secara legal oleh negara, pihak tertentu (mantan pengurus DKM) menganggapnya tidak sah dan ilegal. Ini diungkapkan setelah acara Tarhib Ramadan 1445 H, di Masjid Al-Istiqamah, Jalan Merdeka Raya RW 07, Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Menurut Nazmudin, pihak pengurus lama (DKM) merasa bahwa pergantian pengurus DKM baru, yang termasuk pemilihan ketua DKM periode 2024-2027, dianggap ilegal karena mereka tidak diberi pemberitahuan.

” Pergantian pengurus DKM baru dianggap ilegal karena pengurus lama tidak diberitahu sebelumnya,” kata Ketua yayasan Al-Istiqamah, Rabu (06/03/2024).

Nazmudin menjelaskan pihak yayasan telah memberikan pemberitahuan kepada pengurus sebelumnya sebelum melakukan pergantian kepengurusan.

“Kami sudah memberi surat, tetapi dikembalikan tanpa dibaca,” kata Nazmudin.

Nazmudin juga menambahkan bahwa niat baik dari pihak yayasan adalah untuk mencapai kesepahaman dan mengakomodasi kepengurusan yang ada.

“Pergantian Ketua DKM ini merupakan kesepakatan antara pengurus RT dan masyarakat, bukan hanya jamaah tetap tetapi juga masyarakat,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar kepengurusan Ketua DKM bergiliran setiap tiga tahun.

“Tiga tahun kepengurusan yayasan dan Ketua DKM dari RW 09, tiga tahun kepengurusan yayasan dan ketua DKM dari RW 07.”

Menanggapi keberadaan yayasan Al-Istiqamah yang telah memiliki akta notaris, Nazmudin menyatakan bahwa pengurus lama DKM tidak mengetahui pelantikan pengurus yayasan baru. Dia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus yayasan baru merupakan inisiatif dari tiga pembina yayasan dari RW 07 dan tiga dari RW 09.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com