Ketua TPID Kota Depok, Sidak ke Pasar Sukatani, Harga Masih Stabil Stok Kebutuhan Bahan Pokok Aman

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Sejumlah harga kebutuhan pokok di Kota Depok mengalami kenaikan meningkat menjelang Ramadhan. Namun, ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan dalam batas wajar karena permintaan yang meningkat.

Peningkatan harga tersebut membuat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan sidak harga kebutuhan pokok di salah satu Pasar tepatnya di pasar Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok.

Sidak yang dilakukan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok H. Supian Suri, Kejaksaan Negeri Depok, perwakilan Polres Metro Depok, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sidik Mulyono, Disdagin dan jajarannya, Dinkes Kota Depok, UPT Pasar Sukatani.
“Ini menjadi kewajiban untuk melihat kondisi perkembangan terkini, harga dan stok bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah,” kata Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok, H. Supian Suri, kepada wartawan, Selasa (21/03/2023) usai sidak di Pasar Sukatani.

Dari hasil pantauan, stok bahan kebutuhan pokok relatif aman. Namun, ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan dalam batas wajar karena permintaan yang meningkat.
“Alhamdulillah, tadi kita cek ada cabe naik lumayan tinggi, tapi yang lain masih relatif normal. Bahkan beras harganya turun karena stok barang yang cukup,” ungkapnya.

Meski mengalami kenaikan, namun menurut Supian, harga-harga sembako di beberapa pasar di Kota Depok masih dalam batas wajar. Beberapa komoditi yang mengalami kenaikan di antaranya daging, ayam, cabe merah keriting dan bawang merah.

“Tadi yang naik itu komoditi cabe merah keriting, bawang merah taraf wajar, sembako lainnya selain bumbu-bumbu tidak mengalami kenaikan. Ada kenaikan wajar misalnya daging ayam, daging sapi per kilogram dri 120 ribu naik jadi 123-124 ribu, ayam juga stabil kenaikan harga ada dari 38 ribu jadi 40-41 ribu lah, tapi masih wajar,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com