Ketua RW.020 Kelurahan Baktijaya Ahmad Safei Lawan Kotak Kosong

Depokupdate.com, Sukmajaya- Ahmad Safei terpilih kembali menjadi ketua RW.020 Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya, setelah siang tadi Minggu (28/03/2021) mengalahkan kotak kosong. Perolehan suara yang didapat 159 dari 300 warga yang mendapat hal pilih.

Pemilihan berlangsung di Masjid Al magfiroh, jalan kp Bojong kelurahan Baktijaya, yang dihadiri perwakilan warga dari setiap RT, serta Babinsa kelurahan Baktijaya Marupin.

Menurut ketua panitia pelaksana pemilihan ketua RW.020 Kamaludin, sejak dibukanya pendaftaran calon kerua dari tanggal 1 maret sampai 21 maret, tidak ada yang mau mendaftar, alasannya menurut para tokoh di RW.020, supaya dikukuhkan saja, karena dianggap pak Safei berhasil memimpin warga.

 

“Tapi kan kita harus melalui pemilihan dulu baru dikukuhkan, meskipun lawannya kotak kosong,” ujar Kamaluddin

Kamaluddin menuturkan, bahwa warga sudah percaya dengan kepemimpinan Safei, sehingga ketika diajak untuk mencalonkan tidak ada yang bersedia.

“Tapi saya kawatir bagaimana kalau incumbent juga tidak bersedia mencalonkan lagi, akhirnya panitia membuat peraturan, salah satunya incumbent harus ikut mencalonkan lagi,” tuturnya

Masih ditempat yang sama, ketua RW.010 terpilih Ahmad Safei mengucapkan syukur karena warga masih mempercayai.

“Alhamdulillah, warga RW.020 masih mempercayai kinerja saya. Harapan saya, warga harus semakin berpartisipasi membangun kampung kita, karena tanpa partisipasi nya, saya tidak berarti apa apa,” jelas Safei

Dikatakan Safei, dirinya berharap program kedepan keinginan RW.020 ingin memiliki mobil ambulance sendiri bisa terwujud.

“Soalnya kita kesulitan apabila ada warga yang meninggal, lalu minta dikubur dikampungnya. Kalau sewa sih bisa saja, tapi kan kalau milik sendiri bisa lebih hemat,” pungkasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com