Ketua RW 010 Kelurahan Baktijaya; Ini Merupakan Pengakuan Pemerintah

 

Sukmajaya,depokupdate.com. RW 010 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, kota Depok. Melakukan kegiatan verifikasi virtual kampung Proklim dengan kementerian Lingkungan Hidup. Didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok,Rabu(16/09/2020)

RW.010 salah satu RW yang masuk nominasi kampung Proklim tingkat Nasional tahun 2020. Dimana selama dua tahun berturut turut,RW 010 juga mendapat predikat kampung Proklim tingkat Provinsi jawa barat.

Menurut ketua RW 010 Isrowendi, masuk nya RW 010 dalam nominasi kampung Proklim tingkat Nasional tahun 2020 ini, merupakan sebuah pengakuan Pemerintah terhadap wilayah RW 010 yang hijau dan asri.

“Ini kebanggaan kita bersama, ini berkat kerja keras,kerja gotong royong seluruh warga RW 010 dan juga dengan masuk nya RW 010 dalam nominasi kampung Proklim tingkat Nasional  ini merupakan pengakuan Pemerintah terhadap wilayah RW 010 yang hijau dan asri ” ujar Isrowendi, rabu(16/09/2020)siang.

Dikatakan Isrowendi, ia berharap RW 010 bisa mendapat sertifikat kampung Proklim tingkat Nasional.

“Semoga saja RW 010 terpilih menjadi kampung Proklim tingkat Nasional. Saya juga berharap ini akan memicu RW lain, bukan saja di Kelurahan Baktijaya, tapi juga RW RW dikota Depok “ucap nya.

Senada dengan harapan ketua RW 010. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Depok Etti Surhayati melalui pesan whatsapp juga berharap, semoga ini bisa memicu semua RW dikota Depok menjadi kampung Proklim.

“Hanya ada tiga RW dikota Depok yang masuk nominasi kampung Proklim tingkat Nasional, yaitu RW 010, RW 016 Kelurahan Baktijaya, dan RW 01 Kelurahan Ratujaya. Saya berharap apa yang telah dilakukan ketiga RW ini,bisa memicu RW lain dikota Depok menjadi RW Proklim “pungkas Etti

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com