Ketua PBI Depok: Kebaya Sebagai Simbol Harga Diri dan Identitas Perempuan Indonesia

by: YN
editor: PRM
Ketua PBI Depok: Kebaya Sebagai Simbol Harga Diri dan Identitas Perempuan Indonesia

PANMAS, depokupdate.id – Semangat pelestarian budaya nusantara terpancar kuat dalam acara Halalbihalal yang digelar oleh komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Cabang Kota Depok, di Meet Up Cafe & Resto Depok pada Jumat (10/04/2026).

Acara ini menjadi ajang unjuk keindahan identitas bangsa melalui busana tradisional. Para anggota yang hadir tampil mempesona dengan balutan beragam jenis kebaya. Mulai dari keanggunan Kebaya Kartini, keceriaan Kebaya Encim, hingga klasiknya Kebaya Kutubaru, semuanya dipadukan secara apik dengan aneka kain wastra Nusantara yang kaya akan motif dan makna.

Maya Aprillia ketua PBI cabang Depok mengatakan, acara ini bukan sekadar pertemuan rutin pasca lebaran. Momentum Halalbihalal kali ini dimanfaatkan sebagai penguat komitmen kolektif dalam menjaga warisan leluhur.

Bacaan Lainnya

“Kebaya bukan hanya pakaian, tapi simbol harga diri dan identitas perempuan Indonesia yang harus terus kita gaungkan di tengah arus modernisasi. PBI Depok ke Depan akan melakukan Talkshow Budaya Busana, Edukasi pakem dan filosofi kebaya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Koordinator Pengangkutan Kecamatan Beji Himbau Warga Buang Sampah Organik Sesuai Jadwal

Selain mempererat tali silaturahmi antar anggota, kegiatan ini juga menjadi ruang apresiasi terhadap kekayaan tekstil Indonesia. Diskusi hangat mengenai pakem busana dan inovasi padu padan kebaya turut mewarnai suasana yang penuh keakraban tersebut.

Kemeriahan acara ini semakin terasa inklusif, sebab tidak hanya dihadiri oleh internal PBI Kota Depok, tetapi juga dihadiri oleh PBI Bogor, dan Pusat.

Dengan terselenggaranya acara ini, PBI Kota Depok berharap kesadaran masyarakat—khususnya generasi muda di Kota Belimbing—untuk bangga mengenakan kebaya semakin meningkat, sehingga budaya ini tetap lestari dan tak lekang oleh waktu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait