MARGONDA, depokupdate.id – Kuasa Hukum Hamzah, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio, melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya ke Polres Metro Depok pada Rabu malam (08/05/2024).
Spanduk bertuliskan tuduhan Hamzah sebagai “makelar perijinan” dan “menerima sogokan untuk melancarkan perizinan” tersebar di beberapa wilayah Kota Depok, menimbulkan kecaman dari pihak terkait.
Andi Tatang Supriyadi menyatakan bahwa serangan terhadap Hamzah tidak hanya bersifat personal, tetapi juga mencemarkan nama baik dan marwah DPRD Kota Depok.
“Yang di lakukan oleh pelaku bukan hanya sebuah serangan terhadap Hamzah secara personal, tetapi juga mencemarkan nama baik dan marwah DPRD Kota Depok,” tegas Andi Tatang Supriyadi.
Meskipun spanduk-spanduk tersebut sudah tidak ada, rekaman CCTV Dinas Perhubungan diharapkan dapat membantu mengungkap pelaku.
Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Depok dengan Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Muhammad Yunus Yunio menekankan seriusitas hukum dalam menangani kasus ini, dengan mengancam pelaku dengan Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Yunus Yunio berjanji untuk menemukan dalang dari pencemaran nama baik ini, mengingat dampaknya yang sangat masif bagi nama baik klien mereka.