Ketua DPW SWI Lampung Sikapi Dugaan Salah Tangkap

by: YN
editor: PRM
Dugaan Salah Tangkap, Keadilan Dicari hingga Pengadilan HAM
Dugaan Salah Tangkap, Keadilan Dicari hingga Pengadilan HAM

LAMPUNG, depokupdate.id – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menggema dan menyita perhatian publik. Saat ini, M. Umar yang kini berstatus sebagai tahanan di Rutan Sukadana, tengah menjadi sorotan tajam atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya, (09/06/2025).

Melanni, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, yang telah mengikuti persidangan M. Umar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta hasil investigasi timnya, Melanni menuding adanya kesalahan fatal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 12 oknum penyidik Polres Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

“Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap M. Umar, namun mengapa prosesnya terus berlanjut? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Melanni dengan tegas.

Tak hanya itu, dugaan adanya ketidakcermatan pada pihak kejaksaan juga mencuat. Pembatalan eksepsi oleh pengadilan yang terjadi belakangan, disinyalir akibat kelalaian oknum jaksa dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21), turut memicu kecurigaan. Keputusan tersebut membuka ruang bagi dilimpahkannya perkara ke pengadilan tanpa adanya evaluasi yang matang.

BACA JUGA:  Panpel HPN SWI Depok Dibubarkan Lanjut Gelar Diskusi Publik

Melanni menegaskan, “Kami akan membentuk tim pemberitaan melalui media untuk mengawal kasus ini lebih lanjut, serta tim investigasi yang akan terus menuntut keadilan. Kami akan memastikan kasus ini dibawa sampai tuntas.”

Perkara Dibawa ke Ranah Hukum yang Lebih Tinggi

Di sisi lain, langkah lebih lanjut akan diambil oleh kuasa hukum M. Umar. Dengan surat kuasa yang telah diterima, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Moch. Ansory berencana membawa perkara ini ke Polda Lampung dan bahkan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait