LAMPUNG, depokupdate.id – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menggema dan menyita perhatian publik. Saat ini, M. Umar yang kini berstatus sebagai tahanan di Rutan Sukadana, tengah menjadi sorotan tajam atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya, (09/06/2025).
Melanni, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, yang telah mengikuti persidangan M. Umar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta hasil investigasi timnya, Melanni menuding adanya kesalahan fatal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 12 oknum penyidik Polres Lampung Timur.
“Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap M. Umar, namun mengapa prosesnya terus berlanjut? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Melanni dengan tegas.
Tak hanya itu, dugaan adanya ketidakcermatan pada pihak kejaksaan juga mencuat. Pembatalan eksepsi oleh pengadilan yang terjadi belakangan, disinyalir akibat kelalaian oknum jaksa dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21), turut memicu kecurigaan. Keputusan tersebut membuka ruang bagi dilimpahkannya perkara ke pengadilan tanpa adanya evaluasi yang matang.