Ketua DPRD kota Depok Apresiasi Sekber Wartawan Kota Depok Adakan Peringatan HPN 2021

Depokupdate.com, DEPOK, Panitia Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Sekber Wartawan Kota Depok diterima Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra, di ruang VIP Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (29/1).

Pada kesempatan itu Ketua Panitia, Ardhi Gunara, Sekretaris Ade Nopiansyah dan Bendahara Yeni yang didampingi oleh Sekjen Sekber Wartawan kota Depok, Riki, menyampaikan maksud dan tujuan giat peringatan HPN yang digelarnya oleh Sekber wartawan kota Depok.

“Sekber akan menggelar diskusi publik pada 26 Februari 2021 dg narsum ahli pers Indonesia, Kamsul Hasan dan Imam Budi Hartono” jelas Ardhi dihadapan Ketua DPRD kota Depok.

Ardhi menjelaskan tema yang diusung pada diskusi publik tersebut adalah “Peran Wartawan dalam Mensukseskan RPJMD 2021-2026 kota Depok”.

“Insya Allah akan dilaksanakan di lantai X gedung Dibaleka II. Mulai jam 09.00 sampai 11.30 WIB. dengan audiens temen-temen wartawan Depok” ungkap Ardhi.

suasana saat audiensi
Ketua DPRD Kota Depok T.M Yusufsyah Putra menyambut baik rencana giat yang akan diselenggrakan oleh Sekber Wartawan kota Depok.

“Saya sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Sekber Wartawan Kota Depok termasuk peringatan HPN 2021 ini” jelasnya.

Peranan wartawan sangatlah penting, lanjut Putra, dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, oleh karena harus bekerja secara profesional.

Putra juga berharap sebagai wadah rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam Sekber Wartawan Kota Depok, Sekber harus menjadi contoh bagi organisasi wartawan yang lainnya, baik dari sisi pemberitaan, program-programnya maupun dari sisi kesolidan anggotanya.

“Saya berharap agar melalui kegiatan peringatan HPN 2021 Sekber Wartawan Kota Depok ini jadi momentum untuk menunjukan kualitas dan kredibilitas organisasi Sekber sehingga lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang handal” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com