Ketua DPRD Depok Ajak Pengusaha Kolaborasi untuk Bantu Pemerintah

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjadi narasumber diacara Gathering CSR dan Forum Kemitraan di Hotel Santika.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjadi narasumber diacara Gathering CSR dan Forum Kemitraan di Hotel Santika.

MARGONDA,depokupdate.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Ade Supriyatna mengajak pemangku kepentingan (stakeholder) untuk berkolaborasi membantu pemerintah dalam pembangunan di Depok.

Menurutnya, perusahaan dan lembaga sosial di Kota Depok tidak sedikit jumlahnya, untuk itu diharapkan para pengusaha bisa memaksimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki untuk memperhatikan lingkungan sekitar.

“Ketika kita memberikan satu kegiatan yang bermanfaat untuk warga, dampaknya akan kembali ke kita semua,” ujarnya dalam acara CSR Gathering dan Forum Kemitraan, di Hotel Santika Kemarin, Kamis (12/12/2024).

Dikatakannya, melihat adanya peluang besar dan selaras dengan banyaknya kebutuhan masyarakat, DPRD Kota Depok menginisiasi untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Yakni tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), maksud Perda tersebut guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Depok. Pasalnya, masih banyak kebutuhan warga yang belum terealisasi karena terkendala Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak begitu besar.

BACA JUGA:  BPS Depok Canangkan Desa Cantik Tingkatkan Literasi Statistik

Dalam Perda TJSL dan PKBL ini ada beberapa menu program dan kegiatan yang dapat diakses oleh perusahaan dan lembaga untuk merealisasikan dana CSR-nya.

“Kami warga Depok memang berharap bapak/ibu bisa mengakses program dinas ini, sehingga bisa turut membantu program pemerintah,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait