Kepala BPN Kota Depok Lantik Satgas PTSL

by: YN
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan.

“Saya percaya, Satgas ini mampu memberikan nilai lebih dalam mewujudkan target yang kita pikul dipundak kita. Sekarang mungkin bukan pahlawan dalam cerita, tetapi kita adalah pahlawan dalam pekerjaan kita. Teruslah berjuang dan berkontribusi untuk negara kita,” pungkasnya.

Sementara itu, usai pelantikan, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Trisna yang menjadi Ketua Satgas PTSL mengatakan bahwa petugas PTSL memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam proses pendaftaran tanah.

Dari survei ke lokasi tanah untuk mengukur, dan memastikan batas-batas kepemilikan tanah sampai pembuatan sertifikat tanah, bahkan petugas PTSL juga bertugas mengelola pengaduan dari masyarakat terkait masalah tanah.

“Maka jika menemukan hambatan dalam proses PTSL, kami meminta masyarakat Kota Depok jangan ragu menanyakan prosedur yang berlaku langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujar Indra.

Berikut ini fungsi dan tugas Satgas PTSL:

1. Menyiapkan rencana kerja percepatan Pendaftaran Tanah.

2. Mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan.

3.Memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.

4. Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan aturan yang

berlaku.

5. Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah.

6. Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan.

7. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan.

8. Mengesahkan hasil pengumuman yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com