Kemenhub Berangkatkan 3000 Pemudik Gratis dari Terminal Jatijajar Depok

by: YN
editor: PRM
Inspektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djarot Tri Wardhono melepas peserta mudik gratis di Terminal Jatijajar.( dok.Diskominfo).

TAPOS, depokupdate.id – Program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberangkatkan sekitar 3.000 pemudik dari Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (17/03/2026).

Pelepasan mudik gratis oleh Inspektur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djarot Tri Wardhono.

Djarot menjelaskan program mudik gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar dapat pulang ke kampung halaman dengan biaya terjangkau sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan.

“Program ini bertujuan membantu masyarakat melakukan mudik dengan biaya terjangkau sekaligus mengurangi penggunaan sepeda motor yang memiliki risiko cukup tinggi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, keberangkatan dari Terminal Jatijajar tahun ini menggunakan 76 armada bus dengan jumlah penumpang sekitar 3.000 orang.

“Bapak-Ibu peserta mudik yang akan bergerak di Jawa dan Sumatera, mudik tahun ini dilaksanakan menggunakan 76 bus dengan penumpang lebih kurang 3.000 orang yang berangkat dari Terminal Jatijajar ini,” jelasnya.

Para pemudik tersebut akan menuju berbagai kota tujuan di Pulau Jawa maupun Sumatera.

Untuk wilayah Sumatera, rute yang disiapkan di antaranya Lampung, Bengkulu, Padang, dan Palembang.

Sementara untuk Pulau Jawa, beberapa tujuan yang dilayani antara lain Purwokerto, Sragen, Jepara, Surabaya, dan sejumlah kota lainnya.

Djarot berharap melalui program ini perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman sehingga para pemudik bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.

“Kami berharap melalui program ini perjalanan mudik dapat berjalan aman, nyaman, dan selamat sehingga dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman dengan bahagia,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com