Depokupdate.com, Sukmajaya-Satuan Polisi Pamong Praja kota Depok, hari ini, Kamis (15/07/2021), memulai persidangan kasus kasus Tipiring atau Tindak Pidana Ringan. Pelanggaran Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Depok.
Seperti diketahui Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang Tipiring ini merupakan yang pertama diadakan, terkait pelanggar PPKM dikota Depok. Menurutnya karena wilayah hukumnya dekat dengan kecamatan Sukmajaya, maka dilaksanakan sidangnya di aula kecamatan Sukmajaya.
“ada 14 orang pelanggar yang disidangkan hari ini, rata rata dari mereka adalah pelaku usaha non esensial. Kita melaksanakan sidang Tipiring ini di aula kecamatan Sukmajaya, karena wilayah hukumnya dekat dengan kecamatan,” ujar Linda
Dirinya berharap kedepannya, setelah ada sidang Tipiring ini warga akan timbul efek jera, agar tidak melanggar lagi terhadap penerapan PPKM Darurat.
“Sebenarnya tujuan kita bukan menghukum orang, tapi agar tingkat kesadaran nya meningkat. Target utamanya bukan menghukum, tapi ingin bagaimana masyarakat itu disiplin, sehingga tidak ada lagi pelanggaran pelanggaran,” ungkap Linda
Ditempat terpisah camat Sukmajaya Tito Ahmad Riyadi mengapresiasi sidang Tipiring dilaksanakan. Pasalnya dengan adanya sidang Tipiring ini akan membuat efek jera untuk yang lain.
“Semoga saja dengan adanya sidang Tipiring, akan membuat masyarakat menjadi disiplin dalam penerapan PPKM Darurat ini,” pungkas Tito