Kecamatan Cilodong Terapkan DISI-PEKNON

by: YN
editor: PRM
dok.Kecamatan Cilodong.
dok.Kecamatan Cilodong.

CILODONG, depokupdate.id – Kecamatan Cilodong mulai memanfaatkan sistem teknologi informasi untuk pelayanan kepegawaian khusus Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, selama ini pendataan kepegawaian Non-ASN masih secara manual.

Secara umum, pendataan kepegawaian dan kinerja ASN di Kota Depok sudah menerapkan sistem digitalisasi, namun belum merambah ke Non-ASN.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (UPEP) Kecamatan Cilodong  melakukan inovasi agar seluruh pelayanan kepegawaiannya dengan cara digital.

Camat Cilodong Zainal Arifin mengungkapkan, pelayanan kepegawaian di kecamatan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kepada pegawai.

Pegawai Non-ASN sering kali menjadi ujung tombak dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.

Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan suatu organisasi.

“Untuk memudahkan pengelolaan data pegawai Non-ASN seperti absensi, uraian tugas setiap bulan dan pengembangan karir, maka perlu digitalisasi untuk mengoptimalkan pelayanan pegawai dengan menggunakan google form,” tuturnya, Jumat (26/07/2024).

BACA JUGA:  Dinsos Kota Depok Salurkan BPK Perdana di Tahun 2025

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini sudah seharusnya pelayanan kepegawaian dan publik menggunakan sistem teknologi informasi.

Hal itu untuk memudahkan dan pelaksanaan kegiatan menjadi tertib administrasi dan terdokumentasi dengan baik.

“Ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, meningkatkan produktivitas pegawai serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian UPEP Kecamatan Cilodong, Sebastiana Da Costa mengatakan, jumlah pegawai 50 ASN dan 24 Non-ASN yang tersebar di beberapa unit tempat kerja, baik itu yang ada di Kecamatan maupun Kelurahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait