Kawasan Margonda Penyedot Air Tanah Terbanyak

“Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami” terangnya

Saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM.

“Namun ada yg merespon baik ada pula yang tidak merespon.” ungkap Imas lagi.

Bacaan Lainnya

Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara.

Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan sumber daya air. Sebab pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Cinere Tampung Ratusan Usulan Renja 2022

Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi” pungkasnya.Iib

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan