“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mengatasnamakan komite serta pengadaan fiktif meubelair di sekolah SMA 3 dan 4 tersebut informasi dari masyarakat tersebut akan kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kejaksaan RI dan sesuai Ketentuan Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ubaidillah kepada awak media.(A/Tim)