Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah untuk Sosialisasi Tentang Unras

oleh: B Indryani
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Putra bersama jajarannya sambangi sekolah. (dok. Narasumber).

depokupdate.id – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Putra, menyambangi sejumlah sekolah di Kota Depok untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelajar agar tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa (unras).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekaligus mengajak pelajar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres mengajak para pelajar untuk lebih fokus menuntut ilmu, mengembangkan potensi diri, serta mengisi masa muda dengan kegiatan positif dan bermanfaat.

Bacaan Lainnya

“Sangat penting menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang belum tentu benar, khususnya yang beredar melalui media sosial,” ujarnya, Selasa (29/09/2026).

Ia juga menyampaikan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, para pelajar diharapkan memahami pentingnya menjaga keselamatan diri, menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Bersama Polres Metro Depok Gagalkan Perdagangan Bayi

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polres Metro Depok berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Depok.

Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, dan generasi muda dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

“Dengan semangat Jaga Depok, Jaga Masa Depan, saya mengajak seluruh pelajar untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan kondusif serta menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, berprestasi, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait