Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Potensi Masyarakat

by: YN
editor: PRM
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Potensi Masyarakat
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Potensi Masyarakat

MARGONDA, depokupdate.id – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, memimpin pelaksanaan Apel Potensi Masyarakat di Lapangan Apel Polres Metro Depok, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini diikuti 163 personel dari berbagai unsur kepolisian serta organisasi masyarakat (ormas) yang selama ini menjadi mitra kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan amanat mengenai peran strategis seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Jika wilayah kita aman dan kondusif, maka seluruh lini kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengimbau seluruh ormas untuk terus memperkuat solidaritas dan mengedepankan penyelesaian masalah secara dialogis.

Dia pun menekankan pentingnya menghindari potensi konflik antar lembaga atau antar ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Ormas yang hadir di antaranya, Grib Jaya, Pemuda Pancasila, Pemuda Batak Bersatu, Maluku Satu Rasa, Salam Sarane Bersatu (M1R -SSB), FKPPI, Banser, FORKABI, dan Kokam Muhammadiyah.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Depok: Iduladha Momen Berbagi dan Peduli Terhadap Masyarakat

Ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Depok.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalin sinergi dengan Tiga Pilar, yakni Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah, demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.

Apel Potensi Masyarakat ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara kepolisian dan berbagai unsur masyarakat, khususnya dalam menghadapi beragam agenda kamtibmas di Kota Depok.

“Dengan sinergi yang kuat, stabilitas wilayah diharapkan terus terjaga demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait